Senin, 19 Maret 2012

Hakim Yang Adil


Hakim Yang Adil

Ahmad ingin pergi ke kota Mekkah, untuk menunaikan ibadah haji, maka ia pun mengumpulkan hartanya yang berupa uang-uang dinar yang terbuat dari emas. Ahmad meletakkan uang-uang dinarnya tersebut kedalam sebuah dompet (pundi) lalu ia mendatangi salah seorang pedagang dan ia pun meminta kepada pedagang tersebut untuk menjaga dompetnya sampai ia kembali ke kota Mekkah lagi. Ahmad melaksanakan/menuniakan rukun haji/ibadah haji dan kemudian kehidupannya menjadi baik, maka ia pun menetap di kota Mekkah selama tujuh tahun, lalu ia kembali ke negerinya dalam keadaan hati yang gembira.
Ahmad pergi ke pedagang tersebut dan dia meminta dompetnya kembali. Pedagang pun menjaga dompet ahmad dengan baik, maka ahmad berterima kasih kepada pedagang atas amanah yang telah dijaganya. Ahmad membuka dompet tersebut  dirumahnya. Sungguh pedagang tersebut mengambil dinar-dinar emas dan di gantikannya dengan  dirhan-/dirham perak, sungguh padagang telah berkhianat atas amanah nya.Kemudian ahmad kembali ke pedagang tersebut dan dia bertanya tentang emas 1 dinar, maka pedagang menjawabnya aku tidak pernah membuka dompet itu dan tidak mengambil sesuatu pun didalamnya.
Ahmad pun pergi ke Hakim dan dia pun menceritakan kisahnya ke pada hakim. Hakim pun mendakwa terhadap si pedagang dan dia bertanya tentang keadaan sebenarnya , pedagang pun mengatakan  kepada hakim bahwa saya telah menyarahkan dompet siahmad, selama tujuh tahun, akan tetapi pedagang berkata sesungguhnya aku tidak membuka  dan tidak mengambil sesuatu dari dompet tersebut.
Hakim pun membuka dompet tersebut dan memeriksanya  dengan teliti dirham perak satu persatu. Perak tersebut bercahaya karena sesunggunya pembuatan perak tersebut sebelum empat tahun, hakim pun mengetahuai keadaan sebenarnya sungguh pedagang tersebut telah berkhianat atas amanahnya hakim pun berkata kepada pedagang : “Sungguh kamu telah berkhianat  atas amanah, dirham perak ini di buat empat tahun sebelumnya, sedangkan dinar emas yang ada bersama mu itu terbuat tujuh tahun sebelumnya, dan Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan kepada kamu sekalian untuk memenuhi amanah terhadap orang yang telah memberi amanah. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, maka tetapkanlah hukum itu secara adil”
Pedagang pun memberi tahu keadaan yang sebenarnya kepada hakim dan mengembalikan dinar emas milik si ahmad. Ahmad pun berterima kasih kepada hakim dan dia pun kembali  ke rumah-nya dengan gembira sambil membawa dompet yang berisi emas tersebut.

Tidak ada komentar: